Beranda › Peraturan › Detail

putusan 183 b 2020 pt.tun.sby 20250808113144

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (169.8 KB) putusan_183___b___2020___pt.tun.sby_20250808113144.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya Nomor 183/B/2020 mengadili sengketa pengadaan barang/jasa antara PT. Jaya Kupang Pratama (Pembanding/Penggugat) melawan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan PT. Teguh Karya Saputra Pratama (Terbanding/Tergugat). Pembanding mengajukan banding terhadap putusan PTUN Kupang yang menolak gugatannya. PTTUN Surabaya mengabulkan permohonan banding dan menyatakan batal Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 05/PPK/SPPBJ/IV/2019 tanggal 15 April 2019 untuk pengadaan pakaian seragam.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: PT. Jaya Kupang Pratama (Pembanding) vs. PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan PT. Teguh Karya Saputra Pratama (Terbanding)
  • Objek Sengketa: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 05/PPK/SPPBJ/IV/2019 tanggal 15 April 2019 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pakaian Seragam TK Formal, SD/MI, dan SMP/MTs Tahun Anggaran 2019
  • Putusan Tingkat Pertama: PTUN Kupang menolak gugatan Penggugat (Putusan Nomor 101/G/2019/PTUN.KPG tanggal 18 Mei 2020)
  • Putusan Banding: PTTUN Surabaya mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut tidak sah/batal
  • Kewajiban: Tergugat diwajibkan mencabut Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang telah dinyatakan batal
  • Memori Banding: Diajukan tanggal 29 Juni 2020
Penjelasan Sederhana

Perusahaan PT. Jaya Kupang Pratama tidak setuju dengan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatannya tentang pengadaan seragam sekolah. Mereka banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan banding akhirnya menyetujui keberatan mereka dan membatalkan surat penunjukan penyedia barang/jasa yang diberikan kepada perusahaan pesaing (PT. Teguh Karya Saputra Pratama), serta memerintahkan pemerintah untuk mencabut surat tersebut.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain