putusan 18 g 2020 ptun.smd 20250903112828
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 18/G/2020/PTUN.SMD adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang mengadili sengketa antara CV. Safarnah Jaya Utama (Penggugat) melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur (Tergugat). Objek sengketa adalah tindakan administrasi pemerintahan berupa pemutusan kontrak melalui Surat Nomor 620/47/DAYUNG CS/PP JLZ-SU.V/DPKP-KP/I/2020 tanggal 21 Januari 2020. Penggugat mengajukan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melanggar hukum oleh pejabat tata usaha negara. Dokumen ini menjelaskan dasar kewenangan PTUN Samarinda untuk mengadili perkara berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: CV. Safarnah Jaya Utama (Penggugat) vs. PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur (Tergugat)
- Objek Sengketa: Surat pemutusan kontrak tanggal 21 Januari 2020
- Jenis Gugatan: Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) – perbuatan melanggar hukum
- Kewenangan PTUN: Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Ruang Lingkup Pemeriksaan: Menguji apakah keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik
- Wilayah Hukum: PTUN Samarinda berwenang karena tempat kedudukan tergugat berada di daerah hukumnya
Penjelasan Sederhana
Ini adalah putusan pengadilan yang menangani sengketa antara sebuah perusahaan (CV. Safarnah Jaya Utama) dengan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan menggugat karena kontraknya diputus oleh pejabat pemerintah. Perusahaan mengatakan tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda adalah lembaga yang berhak mengadili kasus semacam ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.