putusan 175 k tun 2020 20250714144741
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Citra Gading Asritama (PT CGA) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Sengketa berasal dari pembatalan kontrak pekerjaan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Mahkamah Agung menyatakan objek sengketa merupakan perbuatan hukum perdata (pengakhiran kontrak), bukan keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di PTUN, sehingga putusan banding yang membatalkan putusan tingkat pertama dinyatakan benar.
Poin Penting
- Pemohon Kasasi: PT Citra Gading Asritama (PT CGA), diwakili Tim Kurator
- Termohon Kasasi: Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bengkalis (selaku PA/PPK)
- Objek Sengketa: Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor 600/PUPR/XI/2018/29 tanggal 1 November 2018
- Putusan Tingkat Pertama (PTUN Pekanbaru): Mengabulkan gugatan PT CGA, menyatakan SK pembatalan kontrak batal/tidak sah
- Putusan Banding (PT TUN Medan): Membatalkan putusan PTUN Pekanbaru
- Putusan Kasasi (MA): Menolak kasasi PT CGA; menyatakan objek sengketa adalah perbuatan hukum perdata, bukan KTUN yang dapat digugat di PTUN
- Dasar Hukum: Pasal 2 huruf a UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN
- Biaya Kasasi: PT CGA dihukum membayar Rp500.000,00
Penjelasan Sederhana
PT CGA menggugat pembatalan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR Bengkalis. Pengadilan TUN tingkat pertama mengabulkan gugatan, tetapi pengadilan banding membatalkannya. Mahkamah Agung setuju dengan pengadilan banding karena masalah ini adalah soal kontrak (hukum perdata), bukan keputusan pemerintah yang bisa digugat di pengadilan TUN. Oleh karena itu, kasasi PT CGA ditolak dan harus bayar biaya perkara.