Beranda › Peraturan › Detail

putusan 17 pid.sus-tpk 2019 pn tpg 20250702164040

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (1.5 MB) putusan_17_pid.sus-tpk_2019_pn_tpg_20250702164040.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tpg memutuskan terdakwa M. Yazser, SE (alias Yaser) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta (atau kurungan 3 bulan), dan membayar uang pengganti Rp 1.996 miliar. Perkara melibatkan pengadaan konstruksi Monumen Bahasa Melayu Tahap II dengan nilai kontrak Rp 12.585.555.000 kepada PT. Sumber Tenaga Baru pada tahun 2014.

Poin Penting
  • Terdakwa: M. Yazser, SE (alias Yaser), 48 tahun, Direktur Utama CV RIDA DJAWARI, asal Tanjungpinang
  • Pasal Terbukti: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair)
  • Hukuman Pokok: Penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan, tetap ditahan
  • Hukuman Tambahan: Denda Rp 200.000.000 (subsidiair 3 bulan kurungan)
  • Uang Pengganti: Rp 1.996.000.000 (jika tidak bayar dalam 1 bulan, harta disita/dilelang; jika tidak cukup, diganti pidana penjara 4 tahun)
  • Penahanan: Sejak 23 September 2019 hingga 1 Mei 2020 (diperpanjang berkali-kali)
  • Penasihat Hukum: Arrahman, S.H dan Dicky Eldina Oktof, S.H
  • Barang Bukti: Dokumen pengadaan, kontrak, faktur, jaminan uang muka, rekening koran, dan dokumen pajak PT. Sumber Tenaga Baru
Penjelasan Sederhana

Seorang pengusaha (M. Yazser) dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan monumen senilai lebih dari 12 miliar rupiah. Dia dihukum 8 tahun penjara dan harus mengembalikan uang negara hampir 2 miliar rupiah. Jika tidak bisa bayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau hukuman penjara ditambah 4 tahun lagi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain