putusan 166 k tun 2022 20250721183013
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Kasasi Nomor 166 K/TUN/2022 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Tirta Dhea Addonnics Pratama terhadap Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang tentang penetapan sanksi daftar hitam. Mahkamah Agung mempertahankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang membatalkan putusan PTUN Palembang. Alasan penolakan adalah Pemohon Kasasi tidak pernah mengajukan upaya administratif yang sah sebelum gugatan, sehingga tidak memenuhi syarat prosedural untuk menggugat keputusan tata usaha negara.
Poin Penting
- Pihak: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama (Pemohon Kasasi) melawan Direktur Utama RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang (Termohon Kasasi)
- Objek Sengketa: Keputusan Nomor PS.04.03/XXXII.2/382/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penetapan sanksi daftar hitam terhadap PT Tirta Dhea Addonnics Pratama
- Riwayat Putusan: PTUN Palembang mengabulkan gugatan (27 Mei 2021) → PTTUN Medan membatalkan (4 November 2021) → Mahkamah Agung menolak kasasi
- Alasan Penolakan Kasasi: Pemohon tidak mengajukan upaya administratif (keberatan/banding administratif) sebelum mengajukan gugatan, sehingga tidak memenuhi syarat prosedural UU Nomor 5 Tahun 1986 dan UU Nomor 30 Tahun 2014
- Biaya Perkara: Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara tingkat kasasi
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama) menggugat rumah sakit karena dimasukkan ke daftar hitam. Pengadilan tingkat pertama setuju dengan perusahaan, tetapi pengadilan banding membatalkan keputusan itu. Mahkamah Agung (pengadilan tertinggi) menolak banding perusahaan karena perusahaan tidak mengikuti prosedur yang benar—seharusnya mengajukan keberatan administratif dulu kepada rumah sakit sebelum menggugat ke pengadilan. Karena tidak mengikuti prosedur, gugatan dianggap tidak sah sejak awal.