Beranda › Peraturan › Detail

putusan 164 k tun 2021 20250826094259

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (275.4 KB) putusan_164_k_tun_2021_20250826094259.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 164 K/TUN/2021 menolak permohonan kasasi dari PT Gunung Intan terhadap keputusan pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur. Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan yang disengketakan merupakan perbuatan hukum perdata berdasarkan perjanjian kontrak, sehingga termasuk keputusan yang dikecualikan dari kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan tingkat banding yang menolak gugatan dinyatakan sudah benar dan tidak ada kesalahan penerapan hukum.

Poin Penting
  • Pihak: PT Gunung Intan (Pemohon Kasasi) vs PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur (Termohon Kasasi)
  • Objek Sengketa: Keputusan Tata Usaha Negara Nomor UM 02 06/PJN.WIL.I-KT/234 tanggal 22 November 2019 tentang pemutusan kontrak pekerjaan Preservasi Jalan Gusig – Simpang Blusuh
  • Dasar Penolakan: Keputusan yang disengketakan merupakan perbuatan hukum perdata berdasarkan perjanjian kontrak, bukan keputusan tata usaha negara yang dapat diuji di PTUN
  • Putusan Sebelumnya: PTUN Samarinda (Putusan 6/G/2020/PTUN.SMD) dan PT TUN Jakarta (Putusan 241/B/2020/PT.TUN.JKT) sama-sama menolak gugatan
  • Keputusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi
Penjelasan Sederhana

PT Gunung Intan menggugat pembatalan keputusan pemutusan kontrak pekerjaan jalan. Namun, pengadilan berpendapat bahwa keputusan tersebut adalah masalah kontrak perdata (hubungan bisnis), bukan keputusan pemerintah yang bisa diuji di pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, gugatan ditolak di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain