Beranda › Peraturan › Detail

putusan 16 pdt.g 2020 pn bnt 20250902100132

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (382.3 KB) putusan_16_pdt.g_2020_pn_bnt_20250902100132.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Bnt adalah perkara perdata gugatan antara CV Semut Ireng (Penggugat) melawan Bupati Barito Selatan, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Bendahara Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Selatan (Tergugat I-IV). Gugatan terkait kontrak pekerjaan konstruksi Nomor 760/163/KTRK-BM/IX/PU-2016 tanggal 20 September 2016 untuk peningkatan jalan Mayor Pitel menjadi BOX CULVERT. Penggugat mengklaim telah menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai berita acara pemeriksaan lapangan dan kemajuan pekerjaan tanggal 6 Februari 2017, serta telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan tanggal 7 Februari 2017.

Poin Penting
  • Kontrak Kerja: Perjanjian Kontrak Nomor 760/163/KTRK-BM/IX/PU-2016 tanggal 20 September 2016 untuk Program Peningkatan Jalan dan Jembatan (Jalan Padat Karya-Mabuan menjadi BOX CULVERT)
  • Pihak Terlibat: CV Semut Ireng (Penggugat) vs Bupati Barito Selatan, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Bendahara Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PU Kabupaten Barito Selatan (Tergugat I-IV)
  • Penyelesaian Pekerjaan: Penggugat mengklaim pekerjaan telah diselesaikan 100% dengan bukti Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 670/37/BA-BM/II/PU-2017 dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 670/38/BA-BM/II/PU-2017 (tanggal 6 Februari 2017)
  • Serah Terima: Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 01/CV-SI/BTK/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 telah ditandatangani kedua belah pihak
  • Pembayaran: Berita Acara Pembayaran Nomor 900/40/BA-BM/II/PU-2017 tanggal 7 Februari 2017 menunjukkan kesepakatan pembayaran antara Tergugat III dan Penggugat
  • Pilihan Hukum: Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Buntok sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf P
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus perselisihan kontrak konstruksi antara perusahaan CV Semut Ireng dengan pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Perusahaan mengklaim telah men

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain