Beranda › Peraturan › Detail

putusan 151 pid.sus-tpk 2019 pn sby 20250813091706

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (672.9 KB) putusan_151_pid.sus-tpk_2019_pn_sby_20250813091706.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 151/Pid.Sus/TPK/2019/PN SBY menyatakan terdakwa Tri Yani Rahayu (perempuan, 45 tahun, Direktur CV. SAN KEN) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dihukum penjara 6 tahun, denda Rp300 juta (atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar), dan wajib membayar uang pengganti Rp541.053.025,69 kepada negara. Kasus berkaitan dengan proyek rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp1.964.053.000.

Poin Penting
  • Terdakwa: Tri Yani Rahayu, Direktur CV. SAN KEN, domisili Jember
  • Pasal Terbukti: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Hukuman: Penjara 6 tahun + denda Rp300.000.000 (atau kurungan 6 bulan)
  • Uang Pengganti: Rp541.053.025,69 (jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta dapat disita; jika kurang, diganti penjara 1 tahun)
  • Penahanan: Sejak 19 Desember 2019, diperpanjang berkali-kali hingga 23 Mei 2020
  • Proyek Terkait: Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan, Lumajang, Tahun 2016, nilai Rp1.964.053.000
  • Barang Bukti: Dokumen kontrak, laporan pengawas, desain, SP2D, bukti pembayaran angsuran, dan keputusan kepala dinas
Penjelasan Sederhana

Seorang pengusaha (pemilik perusahaan CV. SAN KEN) dihukum karena melakukan korupsi dalam proyek perbaikan pasar hewan di Lumajang. Dia harus masuk penjara 6 tahun, membayar denda uang, dan mengembalikan uang negara yang hilang sebesar lebih dari Rp541 juta. Dokumen ini adalah keputusan pengadilan yang menjelaskan bukti-bukti dan hukuman yang dijatuhkan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain