putusan 151 pid.sus-tpk 2019 pn sby 20250813091706
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 151/Pid.Sus/TPK/2019/PN Sby menyatakan terdakwa Tri Yani Rahayu (perempuan, 45 tahun, Direktur CV. SAN KEN) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang tahun 2016. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp541.053.025,69 kepada negara. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Poin Penting
- Terdakwa: Tri Yani Rahayu, Direktur CV. SAN KEN, domisili Jember
- Dakwaan: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Putusan: Pidana penjara 6 tahun + denda Rp300.000.000 (jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan)
- Uang Pengganti: Rp541.053.025,69 (jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda disita; jika tidak cukup, diganti pidana penjara 1 tahun)
- Penahanan: Terdakwa ditahan sejak 19 Desember 2019 dengan berbagai perpanjangan hingga 23 Mei 2020
- Penasihat Hukum: Berganti-ganti, terakhir dari Kantor Advokat "Sahabat Law Office" Bangkalan
- Barang Bukti: Dokumen kontrak, laporan pengawas, desain, SP2D, dan bukti pembayaran angsuran proyek dikembalikan kepada pihak-pihak terkait
Penjelasan Sederhana
Seorang pengusaha (Tri Yani Rahayu) yang menjalankan perusahaan konstruksi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek perbaikan pasar hewan di Lumajang. Dia harus menjalani hukuman penjara 6 tahun, membayar denda, dan mengembalikan uang yang diduga dikorupsi ke negara. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau hukuman penjara akan ditambah.