putusan 1466 k pid.sus 2017 20260814185734
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/PID.SUS/2017 adalah perkara pidana khusus (korupsi) tingkat kasasi terhadap Mustaf, S.Pi., seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelautan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dengan nilai anggaran Rp1.798.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). Terdakwa ditahan sejak 19 Juli 2016 dengan berbagai perpanjangan hingga September 2017. Perkara melibatkan kontrak kerja dengan PT. Lion Fibre Glass dan panitia penerima barang.
Poin Penting
- Terdakwa: Mustaf, S.Pi. (45 tahun, lahir 10 Januari 1971), PNS dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pesisir Selatan
- Posisi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pabrik es
- Proyek: Pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lengayang, Tahun Anggaran 2011
- Dana: Rp1.798.000.000,00 dari APBN melalui DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dakwaan Primair: Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara
- Periode Penahanan: 19 Juli 2016 – September 2017 (dengan berbagai perpanjangan)
- Mitra Terdakwa: Wiky Theny (Direktur PT. Lion Fibre Glass, DPO) dan Suhendri, S.PKP. (Ketua Panitia Penerima Barang)
- Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penjelasan Sederhana
Seorang pejabat pemerintah (Mustaf) yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan pabrik es senilai hampir 1,8 miliar rupiah didakwa melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah, sehingga merugikan negara. Kasus ini ditangani di pengadilan khusus korupsi dan sampai ke Mahkamah Agung (pengadilan tertinggi) untuk kasasi (banding akhir).