Beranda › Peraturan › Detail

putusan 1443 k pdt 2020 20250827094609

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (105.4 KB) putusan_1443_k_pdt_2020_20250827094609.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1443 K/Pdt/2020 adalah perkara kasasi antara PT Tanjung Nusa Persada (Pemohon Kasasi) melawan Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Banjarmasin (Termohon Kasasi) terkait sengketa konstruksi gedung pendidikan tahun 2016. Pengadilan Negeri Banjarbaru awalnya menolak gugatan dengan alasan tidak dapat diterima, namun Pengadilan Tinggi Banjarmasin mempertahankan putusan tersebut. Pemohon Kasasi mengajukan kasasi meminta pembatalan kedua putusan dan pengabulan gugatan atas dasar wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi Rp3.975.000.000,00.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: PT Tanjung Nusa Persada (Pemohon Kasasi) vs Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Banjarmasin (Termohon Kasasi)
  • Objek Sengketa: Pembangunan Konstruksi Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Tahun Anggaran 2016
  • Putusan Tingkat Pertama (PN Banjarbaru, 21 Mei 2019): Gugatan tidak dapat diterima, Penggugat bayar biaya Rp546.000,00
  • Putusan Banding (PT Banjarmasin, 29 Agustus 2019): Membatalkan putusan PN tetapi tetap menyatakan gugatan tidak dapat diterima, biaya banding Rp150.000,00
  • Tuntutan Pemohon Kasasi: Ganti rugi materiil Rp3.825.000.000,00 + immateriil Rp150.000.000,00; pernyataan wanprestasi; pembatalan Surat KU.02.04/PPK/0073/2017
  • Dasar Gugatan: Wanprestasi terkait Surat Pembayaran Klaim Jaminan Pelaksanaan Nomor 094/BG/BSB-SMR/XII/2016 tanggal 10 Januari 2017
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus perselisihan antara perusahaan kontraktor (PT Tanjung Nusa Persada) dengan institusi pemerintah (Politeknik Kesehatan Banjarmasin) mengenai proyek pembangunan gedung. Perusahaan mengatakan pemerintah tidak memenuhi janji (wanprestasi) dan menuntut uang ganti rugi hampir 4 miliar rupiah. Pengadilan tingkat bawah menolak kasus ini dianggap tidak dapat diterima, sehingga perusahaan membawa ke Mahkamah Agung untuk meminta keadilan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain