Beranda › Peraturan › Detail

putusan 1376 k pdt 2024 20250828132322

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (172 KB) putusan_1376_k_pdt_2024_20250828132322.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1376 K/PDT/2024 adalah perkara kasasi perdata antara Riyan Mawazi (Direktur Utama PT. Karya Dulur Saroha) sebagai Pemohon Kasasi melawan empat Termohon Kasasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta PT. Paku Bangun Jaya sebagai Turut Termohon Kasasi. Perkara ini berkaitan dengan tender Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa di Kalimantan Tengah tahun 2022. Penggugat mendalilkan bahwa proses tender dilakukan melawan hukum dan meminta pembatalan SPPBJ serta kontrak kerja, serta ganti rugi sebesar Rp50.070.000.000,00 plus dwangsom Rp5.000.000,00 per hari.

Poin Penting
  • Pihak-pihak: Pemohon Kasasi adalah Riyan Mawazi (Direktur Utama PT. Karya Dulur Saroha); Termohon Kasasi adalah Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah, Kepala SNVT PJPA Kalimantan II, Melda Riyanti Nahan (PPK), dan Pokja Pemilihan 22A.26; Turut Termohon adalah PT. Paku Bangun Jaya (pemenang tender)
  • Objek Perkara: Tender Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Blok D Unit Belanti II, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (79 km, 2500 ha, TA 2022)
  • Tuntutan Penggugat: Pembatalan SPPBJ dan kontrak kerja; ganti rugi materiil Rp70.000.000,00 dan immaterial Rp50.000.000.000,00; dwangsom Rp5.000.000,00/hari; biaya perkara
  • Eksepsi Termohon: Kompetensi absolut, error in persona, legal standing, dan obscuur libel
  • Status Dokumen: Halaman 1-5 dari 12 halaman putusan; dokumen masih menampilkan tahap penggugatan dan eksepsi
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat kasasi. Sebuah perusahaan (PT. Karya Dulur Saroha) yang mengikuti tender proyek irigasi merasa dirugikan karena proses tender tidak sesuai hukum. Mereka menggugat pemerintah (Kementerian PUPR) dan perusahaan pemenang tender (PT. Paku Bangun Jaya) untuk membatalkan keputusan dan membayar ganti rugi besar. Pemerintah membantah dengan berbagai alasan teknis hukum (eksepsi), termasuk bahwa pengadilan tidak berwenang dan penggugat tidak berhak mengajukan gugatan ini.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain