Beranda › Peraturan › Detail

putusan 127 k pdt.sus-kppu 2023 20260520135513

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (111.3 KB) putusan_127_k_pdt.sus-kppu_2023_20260520135513.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 K/Pdt.Sus-KPPU/2023 adalah kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya mengenai keberatan terhadap Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2020. Perkara melibatkan KPPU sebagai pemohon kasasi melawan empat perusahaan konstruksi (PT Cipta Karya Multi Teknik, PT Bangun Konstruksi Persada, PT Wahana Eka Sakti, dan PT Tiara Multi Teknik) yang terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali kewenangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengikuti tender konstruksi berbasis APBN/APBD selama satu tahun.

Poin Penting
  • Putusan KPPU Awal (25/KPPU-I/2020): Menyatakan lima terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999; menjatuhkan denda Rp2.700.000.000 kepada Terlapor I; melarang empat terlapor mengikuti tender konstruksi APBN/APBD selama 1 tahun
  • Putusan Pengadilan Niaga (01/Pdt.Sus-KPPU/2022): Menerima sebagian keberatan; menyatakan KPPU tidak berwenang menjatuhkan larangan tender; menolak keberatan lainnya
  • Isu Kasasi: KPPU mengajukan kasasi untuk menguatkan putusan awalnya; termohon kasasi menolak permohonan
  • Pertimbangan MA: Mahkamah Agung menilai Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum dengan mengesampingkan norma dan yurisprudensi MA mengenai kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif
Penjelasan Sederhana

KPPU menghukum empat perusahaan konstruksi karena melakukan persaingan usaha tidak sehat. Selain denda uang, KPPU juga melarang mereka ikut tender proyek pemerintah selama setahun. Perusahaan keberatan dan menang di Pengadilan Niaga, yang mengatakan KPPU tidak boleh memberi larangan tender. KPPU tidak terima dan banding ke Mahkamah Agung, yang kemudian menilai Pengadilan Niaga salah memahami hukum tentang kewenangan KPPU.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain