Beranda › Peraturan › Detail

putusan 1268 pk pdt 2024 20250806034410

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (113.5 KB) putusan_1268_pk_pdt_2024_20250806034410.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268 PK/Pdt/2024 adalah putusan peninjauan kembali dalam perkara perdata antara Syaifudin Luqman (Pemohon) melawan Syahrul Mulyadi dan pihak-pihak lainnya (Termohon) terkait sengketa kontrak pengadaan Smart Classroom di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Perkara ini melibatkan perselisihan mengenai pelaksanaan kontrak, penolakan barang, dan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak universitas. Pemohon menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan, penggantian jaminan pelaksanaan, ganti rugi imateriil, serta pencabutan pemasukan CV Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC). Termohon mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.

Poin Penting
  • Pihak-pihak: Syaifudin Luqman (Pemohon/Penggugat) vs. Syahrul Mulyadi, Tim Teknis, Rektor UIN Jember, dan Menteri Agama RI (Termohon/Tergugat dan Turut Tergugat)
  • Objek Sengketa: Kontrak Pengadaan Smart Classroom Nomor B.584/In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021
  • Tuntutan Pemohon: Pembayaran Rp717.200.000,00 untuk pekerjaan yang telah dikerjakan, penggantian jaminan Rp61.950.000,00, ganti rugi imateriil Rp2.000.000.000,00, dan pencabutan blacklist di INAPROC
  • Eksepsi Termohon: Keberatan atas kompetensi absolut, kurang pihak, dan gugatan kabur
  • Gugatan Balik (Rekonvensi): Termohon menuntut ganti rugi untuk biaya sewa tempat, fee kuasa hukum, biaya keterlambatan fasilitas smart classroom, dan biaya akomodasi rapat
  • Jenis Perkara: Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus perselisihan kontrak antara seorang penyedia jasa (Syaifudin Luqman) dengan universitas negeri terkait pengadaan peralatan pembelajaran interaktif (Smart Classroom). Penyedia jasa mengatakan telah menyelesaikan pekerjaan tetapi universitas menolak barang dan membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Penyedia jasa menuntut pembayaran untuk pekerjaan yang sudah dilakukan dan ganti rugi atas kerugian yang diderita. Universitas sebaliknya menuntut ganti rugi karena keterlambatan dan biaya yang dikeluarkan. Kasus ini sudah sampai ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain