putusan 1268 pk pdt 2024 20250806034410
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268 PK/Pdt/2024 merupakan pemeriksaan peninjauan kembali dalam perkara perdata antara Syaifudin Luqman (Pemohon) melawan Syahrul Mulyadi dan pihak-pihak lainnya (Termohon) terkait kontrak pengadaan Smart Classroom di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Perkara ini melibatkan sengketa wanprestasi kontrak, pembatalan dokumen penerimaan barang, dan pemutusan kontrak. Gugatan awal meminta pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, penggantian jaminan pelaksanaan, ganti rugi imateriil, serta pencabutan pemasukan CV Line ke dalam daftar hitam INAPROC. Termohon juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.
Poin Penting
- Pihak-pihak: Pemohon (Syaifudin Luqman/CV Line), Termohon (Syahrul Mulyadi sebagai PPK), Turut Termohon (Tim Teknis, Rektor UIN, Menteri Agama)
- Objek Sengketa: Kontrak Pengadaan Smart Classroom Nomor B.584/In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021
- Tuntutan Utama Pemohon: Pembayaran pekerjaan Rp717.200.000,00; penggantian jaminan Rp61.950.000,00; ganti rugi imateriil Rp2.000.000.000,00; pencabutan daftar hitam INAPROC
- Dokumen yang Dibatalkan: BAHP Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021; Surat Penolakan Barang Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021; Surat Pemutusan Kontrak Nomor B.1045/In.20/KS.01.7/11/2021
- Eksepsi Termohon: Keberatan kompetensi absolut, kurang pihak, gugatan kabur
- Gugatan Balik: Termohon menuntut ganti rugi sewa tempat, fee kuasa hukum, dan biaya operasional lainnya
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus perselisihan kontrak antara penyedia barang (CV Line) dan institusi pemerintah (UIN Jember) tentang pengadaan peralatan Smart Classroom. Penyedia mengatakan telah menyelesaikan pekerjaan tetapi tidak dibayar dan dihukum dengan daftar hitam. Institusi pemerintah menolak dan menuntut balik karena kerugian akibat keterlambatan. Mahkamah Agung memeriksa kembali kasus ini atas permintaan penyedia barang.