putusan 124 g 2021 ptun.bdg 20250910145115
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan PTUN Bandung Nomor 124/G/2021/PTUN.Bdg memutus sengketa tata usaha negara antara PT. Mitra Agung Indonesia (Penggugat) melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat (Tergugat) dan KSO Basuki-Lesindo (Tergugat II Intervensi). Sengketa berkaitan dengan Keputusan Nomor 602/SPPBJ/REK-03/BM/PUTR/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang penunjukan PT. Basuki Rahmanta Putra sebagai penyedia untuk paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021. Penggugat mengajukan gugatan pada 8 November 2021 dengan mengangkat isu tenggang waktu pengajuan gugatan dan upaya administratif.
Poin Penting
- Pihak Penggugat: PT. Mitra Agung Indonesia (beralamat di Langsa, Aceh) diwakili oleh 6 advokat dari Kantor Hukum Muh. Said Karim, SH. & Partners
- Pihak Tergugat: PPK Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rancapanggung-Cijenuk dkk., Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
- Pihak Tergugat II Intervensi: KSO Basuki-Lesindo (pemenang penetapan penyedia)
- Objek Sengketa: Keputusan Nomor 602/SPPBJ/REK-03/BM/PUTR/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang penunjukan penyedia
- Isu Hukum Utama: Tenggang waktu pengajuan gugatan (90 hari) dan upaya administratif sesuai UU No. 5 Tahun 1986 dan PMA No. 6 Tahun 2018
- Tanggal Gugatan: 8 November 2021 (didaftarkan elektronik 9 November 2021, diperbaiki 1 Desember 2021)
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus pengadilan tentang proses pemilihan penyedia jasa konstruksi jalan. Perusahaan yang tidak menang (PT. Mitra Agung Indonesia) menggugat keputusan yang menunjuk pesaing mereka (PT. Basuki Rahmanta Putra) sebagai penyedia. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan pertanyaan utama apakah gugatan diajukan tepat waktu dan apakah penggugat sudah menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum ke pengadilan.