putusan 121 pdt 2021 pt sby 20250724094424
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 121/PDT/2021/PT SBY merupakan putusan tingkat banding dalam perkara perdata antara PT. Puspa Agro (Pembanding/Penggugat) melawan Satuan Kerja Pengadaan Bulog Subdivre Surabaya Selatan, Bulog Sub Divisi Regional Surabaya Selatan, Bulog Divisi Regional Jawa Timur, dan Perum Bulog (Para Terbanding/Tergugat). Pengadilan Tinggi mengkonfirmasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan eksepsi Para Terbanding dapat diterima dan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Perkara ini melibatkan perselisihan terkait perjanjian pembelian gabah/beras dan pembagian keuntungan antara PT. Puspa Agro dengan institusi Bulog.
Poin Penting
- Pihak Pembanding: PT. Puspa Agro (diwakili Direktur Abdullah Muchibuddin)
- Pihak Terbanding: 4 entitas Bulog (Satuan Kerja Pengadaan, Sub Divisi Regional, Divisi Regional Jawa Timur, dan Perum Bulog)
- Putusan Pengadilan Negeri (19 Maret 2020): Eksepsi Terbanding II, III, IV diterima; gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Penggugat dihukum bayar biaya perkara Rp3.158.100
- Permohonan banding diajukan 1 April 2020 (dalam tenggang waktu yang sah)
- Memori banding diajukan 27 April 2020
- Alasan banding Pembanding: posita angka 17.3 dan 18 tidak bertentangan melainkan saling berkaitan; masalah tindak pidana korupsi/penipuan adalah urusan internal Terbanding
- Perkara melibatkan perjanjian pemberian dana untuk pembelian gabah kepada petani dengan pembagian keuntungan
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus perselisihan bisnis antara perusahaan swasta (PT. Puspa Agro) dengan lembaga pemerintah (Bulog) mengenai perjanjian jual-beli gabah/beras. PT. Puspa Agro menggugat Bulog, tetapi pengadilan tingkat pertama menolak gugatan tersebut. PT. Puspa Agro mengajukan banding, namun dokumen ini hanya menampilkan bagian awal putusan banding yang belum menunjukkan keputusan akhir dari Pengadilan Tinggi.