putusan 12 pdt.g 2023 pn btm 20250717142345
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Btm adalah perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Erwan Yuni Suryanta (Penggugat) terhadap Ketua Pokja Pemilihan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau (Tergugat I) dan Amat Chandra (Tergugat II). Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memberikan kesaksian yang tidak benar dan bersifat "Testimonium De Auditu" (kesaksian dengar-kataan) yang tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga menyebabkan Penggugat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tender proyek pemukiman di Tanjung Pinang. Penggugat menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar kurang lebih Rp 10 miliar.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Penggugat: Erwan Yuni Suryanta, S.T. (Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi); Tergugat I: Ketua Pokja Pemilihan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau; Tergugat II: Amat Chandra
- Dasar Gugatan: Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigheid) berupa pemberian kesaksian tidak benar yang bersifat "Testimonium De Auditu"
- Latar Belakang: Penggugat ditetapkan sebagai tersangka (Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1349/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022) atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Korupsi berdasarkan kesaksian dari Tergugat I dan II
- Tuntutan Utama: Pengabulan gugatan, pernyataan perbuatan melanggar hukum, dan ganti rugi materil-immateril sebesar kurang lebih Rp 10 miliar
- Tanggal Gugatan: Diajukan 3 Januari 2023, didaftarkan 9 Januari 2023
Penjelasan Sederhana
Seorang direktur perusahaan menggugat dua pihak (ketua panitia tender dan seorang individu) karena mereka memberikan kesaksian yang tidak akurat kepada kejaksaan. Akibat kesaksian tersebut, penggugat dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pemukiman. Penggugat berpendapat kesaksian mereka hanya berdasarkan dengar-kataan, bukan pengalaman langsung, sehingga tidak sah dan merugikan reputasi serta karir penggugat. Penggugat meminta pengadilan menyatakan tergugat telah berbuat melanggar hukum dan membayar ganti rugi 10 miliar rupiah.