putusan 11 pid.sus-tpk 2023 pn amb 20260603091425
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb menyangkut kasus korupsi yang melibatkan terdakwa MARYAM GOLAM, seorang PNS Guru berusia 40 tahun dari Kabupaten Kepulauan Aru. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi. Penuntut Umum menuntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 292.746.440.
Poin Penting
- Terdakwa: MARYAM GOLAM, PNS Guru, Kabupaten Kepulauan Aru
- Pasal Terkait: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
- Tuntutan Pidana:
- Penjara 4 tahun (dikurangi masa tahanan)
- Denda Rp 200.000.000 (jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 tahun)
- Uang pengganti Rp 292.746.440 (sebagian sudah disetor Rp 292.746.000)
- Kasus: Korupsi dalam pengadaan bahan pangan pokok untuk penanganan Covid-19 melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020
- Barang Bukti: Dokumen pembayaran, bukti kwitansi, slip setoran bank, berita acara serah terima barang, laporan transaksi bank, dan nota belanja dari berbagai toko
- Penahanan: Berlangsung dari 28 November 2022 hingga 02 Juli 2023 dengan berbagai perpanjangan
Penjelasan Sederhana
Seorang guru PNS didakwa menggelapkan uang negara saat menangani program bantuan pangan Covid-19. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun, denda 200 juta rupiah, dan mewajibkan mengembalikan uang negara sebesar 292 juta rupiah. Bukti berupa dokumen pembayaran dan transaksi bank menunjukkan aliran dana yang mencurigakan.