putusan 1070 k pid.sus 2020 20250807085112
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Pid.Sus/2020 memeriksa kasus tindak pidana korupsi terhadap dua terdakwa: Hamsapari, S.T., M.T. (PNS) dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd. (PNS) dari Kabupaten Rejang Lebong. Mahkamah Agung membebaskan terdakwa dari dakwaan primair (Pasal 2 Ayat 1) tetapi menyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair (Pasal 3). Kedua terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 10 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74.289.779,375 per orang dari total kerugian Rp801.545.490,00.
Poin Penting
- Terdakwa: Hamsapari, S.T., M.T. (44 tahun, PNS) dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd. (52 tahun, PNS)
- Dakwaan: Primair (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999) dan Subsidair (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
- Putusan: Bebas dari dakwaan primair; terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair
- Pidana Penjara: Hamsapari 2 tahun 6 bulan; Yunus 1 tahun 10 bulan (dikurangi masa tahanan sejak 23 Mei 2019)
- Pidana Denda: Masing-masing Rp50.000.000,00 atau kurungan 3 bulan
- Uang Pengganti: Masing-masing Rp74.289.779,375 dari kerugian negara Rp801.545.490,00
- Tahanan: Tetap ditahan; jika tidak bayar uang pengganti dalam 1 bulan, harta disita dan dilelang
- Barang Bukti: Dikembalikan kepada pihak terkait (surat perjanjian, register kas, dokumen belanja)
Penjelasan Sederhana
Dua pegawai negeri sipil terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka dihukum penjara dan harus mengembalikan uang negara yang hilang. Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, barang milik mereka akan disita dan dijual untuk menutupi kerugian tersebut.