putusan 1070 k pid.sus 2020 20250807085112
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Pid.Sus/2020 memeriksa kasus tindak pidana korupsi terhadap dua terdakwa: Hamsapari, S.T., M.T. (PNS, 44 tahun) dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd. (PNS, 52 tahun) dari Kabupaten Rejang Lebong. Penuntut Umum menuntut pembebasan dari dakwaan primair (Pasal 2 Ayat 1) namun membuktikan dakwaan subsidair (Pasal 3) tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 10 bulan, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74.289.779,375 per terdakwa dari total kerugian Rp801.545.490,00.
Poin Penting
- Terdakwa: Hamsapari, S.T., M.T. dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd. (kedua PNS dari Rejang Lebong)
- Dakwaan: Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) b UU No. 31 Tahun 1999; Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) b UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Putusan Penuntut Umum: Tidak terbukti dakwaan primair; terbukti dakwaan subsidair
- Pidana Penjara: Hamsapari 2 tahun 6 bulan; Yunus 1 tahun 10 bulan (dikurangi masa tahanan sejak 23 Mei 2019)
- Pidana Denda: Masing-masing Rp50.000.000,00 (subsidair 3 bulan kurungan)
- Uang Pengganti: Masing-masing Rp74.289.779,375 dari kerugian negara total Rp801.545.490,00
- Ketentuan Uang Pengganti: Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang; jika tidak cukup, pidana penjara tambahan (Hamsapari 1 tahun 3 bulan; Yunus 11 bulan)
- Barang Bukti: Dikembalikan kepada Adi Sucipto, S.T. dan dokumen-dokumen administratif terkait belanja/honor tahun 2010
Penjelasan Sederhana
Dua pegawai negeri sipil terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dinas pendidikan. Mereka harus menjalani hukuman penjara dan membayar uang ganti rugi kepada negara. Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, harta mereka akan disita dan dijual untuk menutupi kerugian negara, atau mereka akan menjalani hukuman