putusan 101 g 2019 ptun.kpg 20250808103548
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 101/G/2019/PTUN-KPG memutus sengketa pengadaan barang/jasa antara PT. Jaya Kupang Pratama (Penggugat) melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang (Tergugat) dan PT. Teguh Karya Saputra Pratama (Tergugat II Intervensi). Obyek gugatan adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 05/PPK/SPPBJ/IV/2019 tanggal 15 April 2019 untuk paket pengadaan pakaian seragam TK, SD/MI, dan SMP/MTs senilai Rp 6.448.500.000,- yang diterbitkan kepada PT. Teguh Karya Saputra Pratama. Penggugat mengikuti tender dengan 68 peserta lainnya melalui sistem E-Procurement dan E-Tendering. Dokumen ini menunjukkan tahap awal pemeriksaan perkara dengan pembacaan dokumen-dokumen dan penetapan majelis hakim.
Poin Penting
- Penggugat: PT. Jaya Kupang Pratama (diwakili Direktur Utama Inyo Anggrek, SE)
- Tergugat: PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
- Tergugat II Intervensi: PT. Teguh Karya Saputra Pratama (pemenang tender)
- Obyek Gugatan: SPPBJ Nomor 05/PPK/SPPBJ/IV/2019 tanggal 15 April 2019
- Paket Pekerjaan: Pengadaan pakaian seragam TK Formal, SD/MI, dan SMP/MTs tahun 2019
- Nilai Paket: Rp 6.448.500.000,-
- Sistem Pengadaan: E-Procurement dan E-Tendering (kode tender 916439, tanggal 13 Maret 2019)
- Jumlah Peserta: 69 perusahaan penyedia barang/jasa
- Tanggal Gugatan: 11 November 2019 (diperbaiki 6 Januari 2020)
- Pengadilan: PTUN Kupang (tingkat pertama, acara biasa)
Penjelasan Sederhana
Ini adalah dokumen putusan pengadilan yang menangani sengketa tender pengadaan seragam sekolah. Perusahaan A (Jaya Kupang Pratama) ikut tender bersama 68 perusahaan lain, tetapi kontrak diberikan kepada Perusahaan B (Teguh Karya Saputra Pratama). Perusahaan A tidak setuju dan menggugat ke pengadilan tata usaha negara, mengatakan proses tender tidak adil. Dokumen ini adalah bagian awal putusan yang mencatat siapa saja pihak yang terlibat dan dokumen apa yang diperiksa pengadilan.