Beranda › Peraturan › Detail

putusan 10 pdt.g 2018 pn bjn 20250814093309

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (529.7 KB) putusan_10_pdt.g_2018_pn_bjn_20250814093309.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Bjn adalah perkara perdata gugatan antara PT Daya Patra Ngasem Raya (Penggugat) melawan Bupati Bojonegoro cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro (Tergugat), CV. Andrea Konsultan (Turut Tergugat I), PT. Koperasi Inti Kesejahteraan (Turut Tergugat II), dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro (Turut Tergugat III). Perkara ini terkait dengan kontrak pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede yang dimenangkan Penggugat melalui lelang elektronik pada tahun 2016. Penggugat mengalami hambatan pelaksanaan pekerjaan akibat bencana banjir dan force majeur yang terjadi pada September-Oktober 2016, menyebabkan kerusakan pada site plan dan peralatan proyek.

Poin Penting
  • Penggugat memenangkan lelang paket Pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede dengan nilai pagu Rp2.585.000.000,00 dan HPS Rp2.565.783.000,00 (diikuti 21 peserta, 6 melakukan penawaran)
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dikeluarkan 30 Juni 2016, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi ditandatangani 1 Juli 2016
  • Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja dikeluarkan 1 Juli 2016
  • Pencairan dana pertama dilakukan 10 Agustus 2016 sebesar Rp765.240.300,00
  • Bencana banjir terjadi 29 September 2016 dan 3 Oktober 2016 (force majeur), menyebabkan kerusakan bangunan, peralatan proyek, dan aset desa yang dipinjam Penggugat
  • Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/244/KEP/412.11/2016 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa kontrak konstruksi antara perusahaan swasta (Penggugat) dengan pemerintah daerah Bojonegoro. Perusahaan memenangkan tender untuk membangun pintu pengendali banjir, sudah menandatangani kontrak dan mulai bekerja. Namun, banjir besar terjadi dua kali dalam September-Oktober 2016 yang merusak pekerjaan dan peralatan. Perusahaan kemudian menggugat pemerintah dan pihak-pihak terkait (konsultan perencana, konsultan pengawas, dan inspektorat) terkait dampak bencana tersebut terhadap pelaksanaan kontrak.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain