PP Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
PP Nomor 45 Tahun 2013 mengatur tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Dokumen ini menetapkan definisi istilah-istilah keuangan negara, struktur pejabat perbendaharaan, dan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Peraturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Poin Penting
- APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui DPR
- Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran kementerian/lembaganya
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang mendapat kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran
- PA bertanggung jawab formal (pengelolaan keuangan) dan materiil (penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai) kepada Presiden
- DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
- Pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran
- Penunjukan KPA bersifat ex-officio dan tidak terikat periode tahun anggaran
Penjelasan Sederhana
Peraturan ini adalah panduan resmi tentang cara pemerintah mengelola uang negara. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah penanggung jawab utama (PA) atas anggaran kementerian mereka. Mereka dapat menunjuk kepala satuan kerja sebagai wakil (KPA) untuk membantu menjalankan tugas. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai istilah penting seperti pendapatan, belanja, penerimaan, dan pengeluaran negara, serta peran berbagai pejabat dalam proses pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan negara.