Beranda › Peraturan › Detail

Perpres Nomor 54 TAHUN 2010

Peraturan ● DICABUT

Unduh Berkas (3 MB) Perpres Nomor 54 TAHUN 2010.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan yang sederhana, jelas, dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/D/I), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Penyedia Barang/Jasa. Dokumen ini mencakup ketentuan umum, pengertian istilah, dan ruang lingkup pengadaan yang didanai dari APBN/APBD.

Poin Penting
  • Tujuan: Mewujudkan pengadaan yang efisien, terbuka, dan kompetitif untuk ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas
  • Subjek Hukum: Berlaku untuk K/L/D/I yang menggunakan APBN dan/atau APBD
  • Pelaku Utama: PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ULP (Unit Layanan Pengadaan), dan Penyedia Barang/Jasa
  • Metode Pemilihan: Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, Seleksi Umum, Seleksi Sederhana, Sayembara, Kontes, Penunjukan Langsung, dan Pengadaan Langsung
  • Jenis Pengadaan: Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya
  • Inovasi Teknologi: Mencakup E-Procurement, E-Tendering, E-Catalogue, dan E-Purchasing
  • Prinsip Integritas: Pakta Integritas untuk mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme
  • Dukungan UMKM: Pengakuan terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Penjelasan Sederhana

Peraturan ini adalah panduan resmi pemerintah Indonesia tentang cara membeli barang atau menyewa jasa untuk kebutuhan pemerintah. Aturan ini memastikan pembelian dilakukan secara adil, terbuka untuk semua penyedia, dan dengan harga yang kompetitif. Pemerintah menetapkan berbagai cara pemilihan penyedia sesuai jenis dan nilai pekerjaan, serta mendorong penggunaan teknologi digital untuk transparansi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
SumberSETKAB
StatusDicabut
Dilihat6
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain