Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan ● BERLAKU
Unduh Berkas (11.6 MB)
Perpres Nomor 46 Tahun 2025.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, optimalisasi anggaran, dan mengatur pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Dokumen ini mengubah, menambah, dan menghapus beberapa ketentuan dalam Pasal 1 (definisi dan istilah) Perpres sebelumnya.
Poin Penting
- Memperluas cakupan pengadaan dengan menambahkan "Institusi Lainnya" dan "Pemerintah Desa" sebagai subjek pengadaan yang dibiayai APBN/APBD/APB Desa
- Menambahkan definisi baru: Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kompetensi PPK, dan Produk
- Mengubah definisi beberapa istilah (angka 1, 18b, 20, 35, 38, 40, 45, 46, 49, 50, 51)
- Menghapus ketentuan angka 54 dan beberapa definisi lama (angka 14 dan 15)
- Menyisipkan definisi baru di berbagai posisi dalam Pasal 1 untuk melengkapi kerangka regulasi
Penjelasan Sederhana
Perpres ini memperbaharui aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan memperluas jangkauan ke desa dan institusi lain, menambah persyaratan sertifikat kompetensi bagi pengelola pengadaan, serta menyederhanakan beberapa definisi agar lebih jelas dan sesuai kebutuhan saat ini.
Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.
Terkait
Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4