Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, mengoptimalkan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Dokumen ini mengubah, menambah, dan menghapus beberapa ketentuan dalam Pasal 1 (definisi dan istilah) Perpres sebelumnya.
Poin Penting
- Memperluas cakupan pengadaan dengan menambahkan "Institusi Lainnya" dan "Pemerintah Desa" sebagai subjek pengadaan yang dibiayai APBN/APBD/APB Desa
- Menambahkan definisi baru: Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kompetensi PPK, dan Produk
- Mengubah definisi beberapa istilah (angka 1, 18b, 20, 35, 38, 40, 45, 46, 49, 50, 51)
- Menghapus ketentuan angka 54 dan dua ketentuan lainnya (angka 14 dan 15)
- Menyisipkan definisi-definisi baru di berbagai posisi dalam Pasal 1
Penjelasan Sederhana
Perpres ini memperbarui aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih jelas dan mencakup desa. Perubahan utamanya adalah menambah definisi istilah-istilah baru (seperti sertifikat kompetensi untuk pengelola pengadaan), memperluas siapa saja yang bisa melakukan pengadaan (termasuk desa dan institusi lain), dan menyederhanakan beberapa pengertian yang sudah ada. Tujuannya agar pengadaan lebih cepat, hemat, dan lebih banyak menggunakan produk lokal.