Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah peraturan presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya untuk memberikan pengaturan yang lebih baik dan sesuai perkembangan kebutuhan pemerintah. Tujuan utamanya adalah mencapai value for money (nilai manfaat maksimal), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dokumen ini memuat ketentuan umum yang mendefinisikan istilah-istilah penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Poin Penting
- Pengadaan Barang/Jasa mencakup seluruh proses dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan
- Berlaku untuk Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran APBN/APBD
- Melibatkan berbagai pihak: Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)
- Metode pemilihan penyedia: Tender, Seleksi, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, dan E-purchasing
- Batas nilai Pengadaan Langsung: Rp200.000.000 untuk barang/konstruksi/jasa lainnya; Rp100.900.000 untuk jasa konsultansi
- Mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan
- Menggunakan sistem elektronik: E-marketplace dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Penjelasan Sederhana
Perpres ini adalah aturan main untuk pemerintah ketika membeli barang atau menyewa jasa. Aturan ini memastikan uang negara/daerah digunakan dengan efisien dan menguntungkan, serta memberikan kesempatan kepada bisnis lokal dan UMKM untuk ikut serta. Proses pengadaan melibatkan berbagai petugas dengan tugas berbeda, dari perencanaan hingga penerimaan barang/jasa, dan dapat dilakukan melalui sistem elektronik untuk transparansi lebih baik.