Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta pengaturan jasa konstruksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dokumen ini juga menyesuaikan ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan definisi dalam Pasal 1 Perpres sebelumnya.
Poin Penting
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Perubahan Pasal 1 meliputi: penambahan definisi angka 10a (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), penghapusan angka 14, 15, dan 47, serta perubahan dan penambahan definisi lainnya
- Penambahan definisi angka 18a dan 18b (Sumber Daya Manusia Pengadaan dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa)
- Penambahan definisi angka 29a (Produk)
- Penambahan definisi angka 54 (Usaha Kecil)
- Tujuan: memudahkan berusaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan pemerintah
Penjelasan Sederhana
Perpres ini adalah peraturan yang memperbaharui aturan cara pemerintah membeli barang dan jasa. Perubahan utamanya adalah menambah kemudahan bagi usaha kecil dan koperasi untuk ikut serta dalam pengadaan pemerintah, serta memperjelas siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan (seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Peraturan ini dibuat mengikuti undang-undang baru tentang Cipta Kerja yang ingin mendukung pertumbuhan usaha kecil.