Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta pengaturan jasa konstruksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dokumen ini juga menyesuaikan ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa. Perubahan meliputi penyisipan, penghapusan, dan pengubahan berbagai definisi dan ketentuan dalam Pasal 1 Perpres sebelumnya.
Poin Penting
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Perubahan Pasal 1 mencakup: penyisipan angka 10a (PPTK), penghapusan angka 14, 15, dan 47, pengubahan angka 18, penyisipan angka 18a dan 18b, penyisipan angka 29a, pengubahan angka 12, 27, 32, 33, 35, dan 50, serta penambahan angka 54
- Definisi baru ditambahkan termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personel Lainnya
- Dokumen memuat definisi lengkap istilah-istilah teknis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, PA, KPA, PPK, UKPBJ, Pokja Pemilihan, Penyedia, Tender, Seleksi, E-purchasing, Kontrak, Usaha Mikro, dll)
Penjelasan Sederhana
Perpres ini adalah peraturan yang mengubah aturan cara pemerintah membeli barang dan jasa. Perubahan ini dibuat agar pemerintah lebih mudah bekerja sama dengan usaha kecil dan mikro, serta menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang penciptaan lapangan kerja. Dokumen ini terutama berisi penjelasan istilah-istilah yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana cara memilih penyedia barang/jasa.