Beranda › Peraturan › Detail

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (4.3 MB) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2020. Dokumen ini mengatur keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Peraturan ini bersifat teknis dan mendetail, dengan lampiran yang berisi panduan operasional untuk pengelola keuangan daerah.

Poin Penting
  • Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup 7 tahapan: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
  • Pedoman teknis mencakup 13 aspek utama, termasuk APBD, akuntansi, utang daerah, BLUD, dan pengawasan
  • Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada pejabat perangkat daerah
  • Sekretaris daerah berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah
  • Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) bertindak sebagai PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan BUD (Bendahara Umum Daerah)
  • Daerah wajib menetapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan paling lama tahun 2022
  • Peraturan ini mencabut 3 peraturan menteri sebelumnya yang sudah tidak berlaku
Penjelasan Sederhana

Peraturan ini adalah panduan lengkap bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dalam mengelola uang daerah mereka. Mulai dari merencanakan berapa uang yang dibutuhkan, membuat anggaran, menggunakan uang tersebut, mencatat setiap transaksi, membuat laporan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaannya. Peraturan ini jelas menentukan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahap, dengan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan utama yang dapat mendelegasikan tugas kepada stafnya.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain