Beranda › Peraturan › Detail

Permendagri No. 3 Tahun 2026

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (628.4 KB) Permendagri No. 3 Tahun 2026.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Permendagri No. 3 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan reviu (penelaahan) dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah/Inspektorat). Peraturan ini bertujuan menjamin keselarasan, kualitas, dan kepatuhan dokumen terhadap norma, standar, dan prosedur yang berlaku. Reviu mencakup dokumen seperti RPJMD, Renstra, APBD, SHS, ASB, dan LKPD dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Sistem informasi untuk reviu akan disediakan melalui SIPD-RI secara bertahap dalam waktu maksimal 2 tahun.

Poin Penting
  • APIP Daerah (Inspektorat provinsi dan kabupaten/kota) melaksanakan reviu dokumen perencanaan dan keuangan daerah
  • Dokumen yang direviu meliputi: RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, APBD, SHS, ASB, belanja melampaui tahun anggaran, dan LKPD
  • Reviu dilakukan dengan prinsip: kode etik, pengendalian mutu, manajemen tim, risiko, dan materialitas
  • Tahapan reviu: perencanaan, pelaksanakan, pelaporan, dan pemantauan
  • Hasil reviu harus ditindaklanjuti oleh penanggung jawab dokumen dan dikembalikan ke APIP untuk pencermatan
  • Reviu dilaksanakan melalui sistem informasi SIPD-RI yang disediakan Kementerian Dalam Negeri
  • Peraturan ini menggantikan Permendagri No. 4 Tahun 2018 dan Permendagri No. 9 Tahun 2018
Penjelasan Sederhana

Peraturan ini mewajibkan inspektorat daerah untuk memeriksa dokumen rencana pembangunan dan keuangan daerah sebelum digunakan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen sudah benar, sesuai aturan, dan berkualitas. Jika ada masalah, pihak yang membuat dokumen harus memperbaikinya. Semua proses pemeriksaan akan dilakukan melalui sistem komputer khusus yang akan disediakan oleh pemerintah pusat.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat2
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain