Beranda › Peraturan › Detail

Permendagri No. 17 Tahun 2026

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (2.6 MB) Permendagri No. 17 Tahun 2026.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Permendagri No. 17 Tahun 2026 menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2027. Pedoman ini mengatur sinkronisasi kebijakan daerah dengan pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan-belanja, teknis penyusunan, dan hal-hal khusus lainnya. Pemerintah daerah wajib menyusun APBD berdasarkan pedoman ini dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah 2025-2029 dan kerangka ekonomi makro. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2026.

Poin Penting
  • APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)
  • Ruang lingkup pedoman mencakup: sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, prinsip penyusunan, kebijakan pendapatan-belanja-pembiayaan, teknis penyusunan, dan hal khusus lainnya
  • Penyusunan APBD harus mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah 2025-2029, kerangka ekonomi makro, dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2027
  • APBD disusun berdasarkan 9 prinsip utama: sesuai kemampuan pendapatan, tidak bertentangan peraturan, tepat waktu, transparan, partisipatif, bertanggung jawab, dan efisien
  • Penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah mencakup 22 kategori (pendidikan, infrastruktur, pegawai, stunting, kemiskinan, inflasi, dana otonomi khusus, dll)
  • Jadwal dan tahapan penyusunan APBD diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  • Teknis penyusunan meliputi: penyusunan Perda APBD, Perkada APBD, perubahan APBD, dan penetapan APBD untuk daerah otonom baru
Penjelasan Sederhana

Peraturan ini adalah panduan bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dalam membuat rencana keuangan tahunan mereka. Pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana keuangan mereka dengan arahan pemerintah pusat, mengikuti prinsip-prinsip yang adil dan transparan, serta mencatat pengeluaran mereka sesuai kategori-kategori tertentu (seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur). Semua proses ini harus dicatat dalam sistem informasi khusus dan diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
SumberBN Republik Indonesia 2026
StatusBerlaku
Dilihat7
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain