Permen PUPR 10 2021
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 menetapkan pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib diterapkan oleh setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. SMKK merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin keselamatan keteknikan, keselamatan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. Peraturan ini mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang para pihak dalam menerapkan SMKK serta mendefinisikan berbagai istilah dan dokumen terkait.
Poin Penting
- SMKK wajib diterapkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam semua jenis layanan konstruksi (konsultasi, pengawasan, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan terintegrasi)
- SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin empat aspek: keselamatan keteknikan, keselamatan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan
- Dokumen SMKK mencakup: Rancangan Konseptual SMKK, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan (RKPPL), dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
- Penyedia Jasa harus memiliki Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan tenaga ahli bersertifikat (Ahli K3 Konstruksi, Ahli Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi)
- Penerapan SMKK melibatkan identifikasi bahaya, penilaian risiko, penentuan pengendalian risiko, dan evaluasi peluang (IBPRP)
Penjelasan Sederhana
Peraturan ini mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi (baik pemilik proyek maupun kontraktor) menerapkan sistem manajemen keselamatan yang komprehensif. Sistem ini dirancang untuk melindungi empat hal utama: struktur bangunan, kesehatan pekerja, keselamatan masyarakat sekitar, dan lingkungan. Untuk menerapkannya, penyedia jasa harus menyiapkan berbagai dokumen perencanaan keselamatan dan memiliki tim ahli yang bersertifikat di bidang keselamatan konstruksi.