Beranda › Peraturan › Detail

Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-4501-5964

Peraturan ● DIUBAH

Unduh Berkas (7.8 MB) Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-4501-5964.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Dokumen ini merupakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang memuat formulir dan format standar untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Dokumen mencakup bentuk jaminan penawaran, jaminan sanggahan banding, dokumen penawaran teknis, serta data peralatan dan personel manajerial yang harus disertakan peserta tender. Setiap formulir dilengkapi dengan ketentuan pembayaran, masa berlaku, dan prosedur klaim yang jelas.

Poin Penting
  • Jaminan Penawaran: Diterbitkan oleh bank atau asuransi, berlaku selama periode tender, dan dapat dicairkan jika peserta melakukan korupsi, menarik penawaran, tidak hadir verifikasi, atau gagal tanda tangan kontrak
  • Jaminan Sanggahan Banding: Menjamin kebenaran sanggahan banding yang diajukan; penjamin membayar dalam 14 hari kerja tanpa syarat jika sanggahan terbukti tidak benar
  • Masa Berlaku Jaminan: Tuntutan pencairan harus diajukan paling lambat 30 hari kalender setelah jaminan berakhir
  • Pembayaran Penjamin: Dilakukan tanpa syarat (unconditional) dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tuntutan tertulis
  • Data Personel: Untuk usaha kecil memerlukan pelaksana dan ahli K3; untuk usaha menengah/besar memerlukan manajer pelaksanaan, teknik, keuangan, dan ahli K3
  • Subkontrak: Disyaratkan untuk paket di atas Rp25 miliar, dengan pembagian antara pekerjaan spesialis dan pekerjaan non-utama
Penjelasan Sederhana

Dokumen ini adalah panduan resmi untuk peserta tender pekerjaan konstruksi pemerintah. Peserta harus menyiapkan jaminan uang (dari bank atau asuransi) sebagai bukti keseriusan mengikuti tender. Jika peserta tidak menepati janji (seperti menarik penawaran atau tidak hadir saat verifikasi), jaminan tersebut dapat dicairkan. Peserta juga harus menyertakan data tim (peralatan dan personel) serta rencana subkontrak jika pekerjaan besar. Semua proses pembayaran jaminan bersifat otomatis tanpa perlu syarat tambahan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberjdih.lkpp.go.id
StatusDiubah
Dilihat10
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain