Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-4501-5964
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
Dokumen ini merupakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang memuat contoh formulir dan dokumen standar untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Dokumen mencakup bentuk jaminan penawaran, jaminan sanggahan banding, dokumen penawaran teknis, data peralatan, dan data personel manajerial. Setiap bagian dilengkapi dengan ketentuan, syarat pembayaran, dan persyaratan yang harus dipenuhi peserta tender.
Poin Penting
- Jaminan Penawaran: Diterbitkan oleh bank atau asuransi, berlaku selama periode tender, dan dapat dicairkan jika peserta melakukan korupsi, menarik penawaran, tidak menambah jaminan pelaksanaan, tidak hadir klarifikasi, atau gagal menandatangani kontrak
- Pembayaran Jaminan: Penjamin wajib membayar dalam waktu maksimal 14 hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan tertulis dari Pokja Pemilihan
- Jaminan Sanggahan Banding: Digunakan saat peserta mengajukan sanggahan banding; dapat dicairkan jika sanggahan dinyatakan tidak benar
- Batas Waktu Klaim: Tuntutan pencairan harus diajukan paling lambat 30 hari kalender setelah jaminan berakhir
- Data Personel: Untuk Usaha Kecil memerlukan pelaksana dan ahli K3; untuk Usaha Menengah/Besar memerlukan manajer pelaksanaan, teknik, keuangan, dan ahli K3
- Subkontrak: Disyaratkan untuk paket di atas Rp25 miliar, dengan pembagian pekerjaan spesialis dan pekerjaan non-utama
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah panduan resmi untuk peserta tender pekerjaan konstruksi pemerintah. Peserta harus menyiapkan jaminan uang (dari bank atau asuransi) sebagai bukti keseriusan mengikuti tender. Jika peserta melanggar aturan (seperti menarik penawaran atau tidak hadir), jaminan tersebut dapat diambil. Peserta juga harus menyertakan data tim (personel), peralatan yang dimiliki, dan rencana pekerjaan yang akan disubkontrakkan ke pihak lain.