Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-3001-4500
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
Dokumen ini adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang memuat template dan ketentuan kontrak untuk Jasa Konsultansi Konstruksi. Dokumen mencakup syarat-syarat khusus kontrak, jadwal pelaksanaan, daftar keluaran dan harga, serta bentuk-bentuk dokumen pendukung seperti Surat Penunjukan Penyedia (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan jaminan uang muka. Setiap bagian dirancang untuk diisi sesuai kebutuhan spesifik proyek pengadaan jasa konsultansi.
Poin Penting
- Waktu Pelaksanaan: Masa kontrak dinyatakan dalam hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
- Pembayaran Tagihan: Pejabat Penandatangan Kontrak harus menerbitkan SPP dalam batas waktu yang disepakati (dalam hari kerja) setelah tagihan dan dokumen penunjang diterima
- Denda Keterlambatan: Besaran denda adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak atau harga bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan
- Uang Muka: Diberikan paling tinggi sebesar persentase tertentu dari Harga Kontrak dengan jaminan bank
- Subpenyedia: Pekerjaan utama yang disubkontrakkan harus didaftar dengan nama, alamat, dan kualifikasi subpenyedia
- Personil Inti: Nama dan penugasan personel inti harus dicantumkan dalam rekap penugasan tenaga ahli
- Kepemilikan Dokumen: Penyedia dapat menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak hasil pekerjaan dengan batasan tertentu
- Fasilitas: Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan fasilitas miliknya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah panduan resmi untuk membuat kontrak jasa konsultansi konstruksi di pemerintah Indonesia. Berisi template kosong yang harus diisi dengan detail spesifik proyek, seperti berapa lama pekerjaan, berapa bayaran, siapa yang mengerjakan, dan apa saja yang harus dihasilkan. Juga mencakup aturan denda jika terlambat, cara pembayaran, dan dokumen pendukung seperti surat perintah mulai kerja dan jaminan uang muka dari bank.