Beranda › Peraturan › Detail

Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-1501-3000

Peraturan ● DIUBAH

Unduh Berkas (8.9 MB) Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-1501-3000.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Dokumen ini adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi. Dokumen mencakup definisi istilah, ketentuan umum, larangan etika, dan prosedur pelaksanaan kontrak. Poin utama meliputi persyaratan bahasa Indonesia, larangan korupsi dan penipuan, pengaturan subkontrak, serta prosedur teknis seperti penerbitan SPMK, penyerahan lokasi kerja, dan program mutu.

Poin Penting
  • Definisi Kunci: Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan Penyedia; HPS adalah perkiraan harga yang ditetapkan PPK; KAK menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi
  • Bahasa dan Hukum: Semua dokumen dan korespondensi harus dalam Bahasa Indonesia; hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia
  • Larangan Etika: Dilarang menawarkan hadiah/imbalan, membuat dokumen tidak benar, dan melakukan tindakan yang mempengaruhi pihak terkait; pelanggaran dapat dikenakan pemutusan kontrak, pencairan jaminan, dan daftar hitam
  • Subkontrak: Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan (bukan pekerjaan utama) dengan persetujuan tertulis PPK; penyedia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang disubkontrakkan
  • Pelaksanaan Kontrak: SPMK diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan kontrak; penyedia wajib menyerahkan program mutu untuk disetujui PPK sebelum pelaksanaan
  • Rapat Persiapan: Harus diselenggarakan untuk membahas reviu kontrak, penjadwalan, penilaian kinerja, dan prosedur pelaporan
Penjelasan Sederhana

Dokumen ini adalah panduan resmi untuk kontrak jasa konsultansi pemerintah Indonesia. Isinya mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah (melalui PPK) dan penyedia jasa, termasuk aturan main yang jelas tentang pembayaran, jadwal kerja, mutu pekerjaan, dan sanksi jika ada pelanggaran. Semua komunikasi harus dalam Bahasa Indonesia, dan penyedia tidak boleh melakukan tindakan curang atau korupsi. Sebelum mulai bekerja, ada rapat persiapan untuk memastikan semua pihak memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberjdih.lkpp.go.id
StatusDiubah
Dilihat13
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain