Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2018 mengatur pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara setelah warga masyarakat menempuh upaya administratif. Peraturan ini ditetapkan untuk mengisi kekosongan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pengadilan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan dengan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 jika peraturan dasar tidak mengaturnya. Tenggang waktu pengajuan gugatan adalah 90 hari sejak keputusan upaya administratif diterima atau diumumkan.
Poin Penting
- Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah upaya administratif ditempuh
- Pengadilan menggunakan peraturan dasar penerbit keputusan/tindakan; jika tidak ada, menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014
- Tenggang waktu pengajuan gugatan: 90 hari kerja sejak keputusan upaya administratif diterima atau diumumkan
- Pihak ketiga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif
- Pihak ketiga tidak dapat mengajukan gugatan jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap
- Peraturan berlaku sejak tanggal diundangkan (4 Desember 2018)
Penjelasan Sederhana
Peraturan ini memastikan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah melalui upaya administratif (proses di lingkungan pemerintahan). Warga memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan setelah menerima keputusan dari upaya administratif tersebut.