peraturan-bpkp-no-2-tahun-2026
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pembentukan dan publikasi produk hukum di lingkungan BPKP, menggantikan peraturan sebelumnya tahun 2021 yang sudah tidak sesuai perkembangan. Produk hukum yang diatur meliputi Peraturan BPKP, Peraturan Kepala, Keputusan Kepala, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. Proses pembentukan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan dengan melibatkan berbagai unit kerja dan stakeholder.
Poin Penting
- Produk hukum mencakup peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya untuk urusan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional
- Pembentukan Peraturan BPKP melalui 4 tahapan: perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan
- Perencanaan didasarkan pada perintah peraturan lebih tinggi, kewenangan organisasi, atau hasil analisis peraturan
- Pemrakarsa (unit kerja pengusul) menyusun naskah urgensi yang memuat latar belakang, analisis legalitas, landasan, sasaran, dampak, tata kelola, dan reformasi regulasi
- Program penyusunan Peraturan BPKP ditetapkan dengan Keputusan Kepala untuk jangka waktu 1 tahun
- Penyusunan dapat dilakukan di luar program dalam keadaan tertentu (perintah peraturan lebih tinggi, putusan Mahkamah Agung, arahan Presiden, kebutuhan mendesak, atau hasil analisis)
- Tim penyusun terdiri dari unsur pemrakarsa, unit terkait, perancang, dan/atau analis hukum
- Biro melakukan analisis rancangan dengan kemungkinan mengadakan rapat koordinasi dengan pemrakarsa dan unit terkait
Penjelasan Sederhana
Peraturan ini adalah panduan bagi BPKP dalam membuat dan mempublikasikan aturan-aturan internal. Setiap aturan baru harus melalui proses terencana mulai dari usulan, penyusunan, persetujuan, hingga pengumuman. Usulan harus disertai penjelasan lengkap tentang alasan, tujuan, dan dampaknya. Dalam kondisi mendesak, BPKP bisa membuat aturan di luar jadwal tahunan dengan persetujuan pimpinan.