Pencerahan Hukum Hari Ini
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT. Harum Jaya menggugat Pokja Pemilihan dan pihak terkait atas penggugguran penawaran mereka pada tahap Pengumuman Pemenang tender Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala (nilai Rp 25,5 miliar) dengan alasan tidak menyerahkan jaminan penawaran. Penggugat berdakwa ketentuan jaminan penawaran tidak ada dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, namun Tergugat menyatakan ketentuan tersebut ada dalam Dokumen Pemilihan. Melalui tiga tingkat peradilan, Mahkamah Agung akhirnya menolak gugatan Penggugat dengan menerapkan asas hukum bahwa Dokumen Pemilihan (bersifat khusus) mengenyampingkan Peraturan Rektor (bersifat umum).
Poin Penting
- Penggugat didiskualifikasi karena tidak menyerahkan jaminan penawaran sesuai Dokumen Pemilihan
- Penggugat mengklaim ketentuan jaminan penawaran tidak ada dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2021
- Tergugat membuktikan ketentuan jaminan penawaran tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan telah dijelaskan saat aanwijzing
- Pengadilan Tingkat Pertama mengabulkan gugatan sebagian (ganti rugi Rp 2,698 miliar + Rp 500 juta)
- Pengadilan Tingkat Banding membatalkan putusan pertama dengan menerapkan asas Lex Specialist Derogat Lex Generalis (peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum)
- Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperkuat putusan banding
Penjelasan Sederhana
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (dokumen khusus untuk tender tertentu) dianggap lebih kuat daripada peraturan umum dari institusi. Karena jaminan penawaran sudah tertulis di Dokumen Pemilihan dan peserta tender tidak keberatan saat penjelasan teknis, penggugguran penawaran PT. Harum Jaya dinyatakan sah oleh hukum.