Pencerahan Hukum Hari Ini 15 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan memutuskan Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Tergugat) melakukan wanprestasi karena tidak membayar sisa dana kontrak pengadaan sarana medis kepada PT. Dini Usaha Mandiri (Penggugat) sebesar Rp 10.887.257.165, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak. Keterlambatan pembayaran terjadi sejak 2013 karena rekening Penggugat berstatus Blocked Account. Putusan Pengadilan Negeri Serang dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi oleh Mahkamah Agung pada 1 Maret 2021.
Poin Penting
- Kontrak: Pengadaan Sarana Penunjang NICU dan Bedah Syaraf Rumah Sakit Provinsi Banten T.A. 2013
- Penyedia: PT. Dini Usaha Mandiri (Penggugat)
- Pengguna Anggaran: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Tergugat I)
- Pengelola Keuangan: Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Tergugat II)
- Sisa Pembayaran: Rp 10.887.257.165 (diminta pencairan 18 Desember 2013)
- Kendala: Dana retur ke rekening pemerintah karena rekening Penggugat Blocked Account (8 Januari 2014)
- Gugatan: Diajukan 2018 ke PN Serang setelah upaya administratif gagal
- Putusan Akhir: MA No. 418 K/PDT/2021 (1 Maret 2021) – Tergugat dihukum membayar sisa dana
Penjelasan Sederhana
Pemerintah Banten menang tender pengadaan alat medis kepada sebuah perusahaan. Perusahaan sudah selesai mengerjakan dan menyerahkan barang, tetapi pemerintah belum membayar sisanya. Uang yang dikirim pemerintah malah kembali karena rekening perusahaan diblokir. Setelah bertahun-tahun tidak dibayar, perusahaan menggugat ke pengadilan. Hakim memutuskan pemerintah harus bayar karena sudah ingkar janji, dan putusan ini tetap berlaku sampai ke Mahkamah Agung.