Pencerahan Hukum Hari Ini 11 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan PT. Mitra Agung Indonesia yang memenangkan lelang paket pekerjaan jalan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membatalkan kemenangan Penggugat dan menunjuk cadangan karena ditemukan ketidaksesuaian kualifikasi pada saat Pre Award Meeting, termasuk sertifikat tidak valid, perubahan personel managerial, dan penyewaan peralatan tidak langsung dari pemilik. Majelis Hakim menilai tindakan PPK sebagai bentuk tertib administrasi yang sah karena proyek dibiayai pinjaman sehingga memerlukan kehati-hatian. Putusan dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi.
Poin Penting
- PPK membatalkan pemenangan lelang PT. Mitra Agung Indonesia untuk paket Peningkatan Jalan Rancapanggung-Cijenuk (TA 2021)
- Alasan pembatalan: sertifikat calon penyedia berbarcode tidak terverifikasi, pengunduran diri ketua tim (post bidding), penyewaan peralatan tidak langsung dari pemilik, dan perwakilan dari kantor cabang bukan kantor pusat
- Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dengan dalih pelanggaran AAUPB
- Pengadilan menganggap tindakan PPK sebagai bentuk tertib administrasi yang sah dan berhak menunjuk cadangan pemenang lelang
- Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/TUN/2022 (22 Desember 2022) menolak gugatan seluruhnya
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan yang menang lelang proyek jalan menggugat karena pemberi tugas membatalkan kemenangannya dan memilih peserta cadangan. Pengadilan setuju dengan pembatalan itu karena ditemukan masalah dalam kualifikasi perusahaan pemenang (sertifikat palsu, personel berubah, peralatan disewa tidak resmi). Karena proyek menggunakan dana pinjaman, pengadilan menganggap pemberi tugas harus berhati-hati dalam memilih kontraktor, sehingga tindakannya sah menurut hukum.