Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 8 September 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (16.6 KB) Pencerahan Hukum 8 September 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan keputusan pemenang tender Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Pelalawan dan Siak karena pemenang (CV. Rajawali Perkasa) tidak memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ). Meskipun TD-BUPBPJ tidak tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), hakim menetapkan bahwa persyaratan teknis dan keselamatan wajib dipenuhi penyedia. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi berdasarkan Pasal 51 ayat (2) huruf d Perpu No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Poin Penting
  • Penyedia barang/jasa wajib melampirkan persyaratan teknis dan keselamatan dalam penawaran tender, meskipun tidak tercantum dalam KAK
  • TD-BUPBPJ merupakan persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi untuk penyedia perlengkapan jalan
  • Ketiadaan dokumen persyaratan teknis/keselamatan menjadi alasan pembatalan keputusan pemenang
  • Tender/seleksi dinyatakan gagal jika ditemukan kesalahan dokumen pemilihan atau tidak sesuai ketentuan Perpu No. 16 Tahun 2018
  • Putusan berlaku final setelah dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (Putusan MA No. 367 K/TUN/2020, 28 September 2020)
Penjelasan Sederhana

Dalam tender pengadaan, penyedia harus melengkapi dokumen persyaratan teknis dan keselamatan (seperti TD-BUPBPJ untuk perlengkapan jalan), bahkan jika dokumen tersebut tidak secara eksplisit diminta dalam dokumen pengadaan. Kelengkapan ini adalah wajib untuk menjamin kualitas dan keselamatan barang/jasa yang dihasilkan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain