Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 7 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (17.4 KB) Pencerahan Hukum 7 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Kasus korupsi pengadaan Alat Laboratorium Bahasa di SMP Kabupaten Rejang Lebong (2010) melibatkan dua anggota Panitia Lelang yang memanipulasi dokumen penawaran untuk menguntungkan CV. Wijaya Perdana. Meskipun Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 74.289.779,375 per terdakwa, Mahkamah Agung membatalkan pidana tambahan tersebut karena tidak ada bukti faktual aliran dana korupsi yang diterima atau dinikmati oleh para terdakwa. Putusan akhir memerintahkan pengembalian uang titipan kepada istri terdakwa II.

Poin Penting
  • Kasus: Manipulasi dokumen penawaran pada lelang pengadaan barang di sektor pendidikan
  • Terdakwa: Hamzapari dan Yunus (anggota Panitia Lelang)
  • Perbuatan: Mengubah nilai item instalasi jaringan agar CV. Wijaya Perdana menjadi penawar terendah (Rp. 3.104.000.000)
  • Kerugian Negara: Rp. 801.545.490 (hasil audit BPKP)
  • Putusan Kasasi MA: Pembatalan pidana uang pengganti karena tidak terbukti adanya aliran dana yang diterima terdakwa
  • Dasar Hukum: Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Putusan Akhir: Pengembalian uang titipan Rp. 74.289.779,375 kepada istri Terdakwa II
Penjelasan Sederhana

Dua petugas lelang mengubah dokumen tender agar satu perusahaan menang. Meskipun negara rugi ratusan miliar, pengadilan tertinggi membatalkan denda uang pengganti karena tidak ada bukti uang itu masuk ke kantong para terdakwa. Uang yang dititipkan keluarga dikembalikan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain