Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 6 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.3 KB) Pencerahan Hukum 6 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Pengadilan Negeri Jember awalnya mengadili sengketa kontrak pengadaan Smart Classroom antara CV. Line dan PPK UIN Jember, memutuskan PPK wanprestasi dan membayar ganti rugi. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut karena menemukan bahwa para pihak telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui Layanan Penyelesaian LKPP (bukan pengadilan), sesuai Poin 67.4 kontrak. Putusan pembatalan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Poin Penting
  • Sengketa berawal dari penolakan barang Smart Classroom oleh PPK dan pemutusan kontrak sepihak senilai Rp717.200.000
  • PN Jember memutuskan PPK wanprestasi dan memerintahkan pembayaran ganti rugi serta pencabutan dari Daftar Hitam INAPROC
  • Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Jember berdasarkan Poin 67.4 kontrak yang menyepakati penyelesaian melalui LKPP
  • Dasar hukum pembatalan: Pasal 1338 KUHPerdata (asas Pacta Sunt Servanda—perjanjian berlaku seperti undang-undang bagi para pihak)
  • Mahkamah Agung mengukuhkan pembatalan di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (Putusan No. 1268 PK/Pdt/2024, 16 Desember 2024)
Penjelasan Sederhana

Dalam kontrak pengadaan, kedua belah pihak telah sepakat bahwa jika ada perselisihan, harus diselesaikan melalui LKPP, bukan pengadilan umum. Meskipun PN Jember awalnya menang untuk CV. Line, pengadilan tinggi membatalkan karena menganggap pengadilan tidak berhak mengadili—sesuai kesepakatan kontrak yang harus ditaati. Keputusan ini final dan tidak bisa diubah lagi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain