Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 5 Desember 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.5 KB) Pencerahan Hukum 5 Desember 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang diajukan CV. Bina Karya Lestari terhadap Pemerintah Kabupaten Temanggung terkait tender pengadaan pupuk tahun 2018. Kasus ini dianggap sebagai sengketa Tata Usaha Negara yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Poin Penting
  • Gugatan awal: CV. Bina Karya Lestari menggugat Pemerintah Kabupaten Temanggung atas tender pengadaan pupuk yang dianggap tidak transparan dan memungkinkan persaingan tidak sehat
  • Alasan gugatan: Adanya tanda tangan berbeda dari orang yang sama pada surat dukungan pemenang tender (PT. Alma Wira Abadi)
  • Eksepsi kompetensi absolut: Tergugat dan turut tergugat menyatakan perkara ini adalah sengketa administrasi negara, bukan perdata biasa
  • Keputusan PN Temanggung: Mengabulkan eksepsi dan menyatakan tidak berwenang mengadili
  • Penguatan: Putusan dikuatkan di PT Semarang (banding) dan Mahkamah Agung (kasasi) dengan Nomor 4986 K/PDT/2022 tanggal 30 Desember 2022
Penjelasan Sederhana

Ketika ada masalah dengan tender/pengadaan barang pemerintah, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri biasa. Kasus ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang melibatkan tindakan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain