Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 5 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.6 KB) Pencerahan Hukum 5 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Dokumen ini membahas putusan pengadilan tentang kasus wanprestasi (ingkar janji) antara PT. Mitra Cipta Konstruksi dengan Pemerintah Kota Tarakan terkait kontrak jalan senilai Rp 3,2 miliar tahun 2018. Penyedia telah menyelesaikan pekerjaan namun tidak dibayar selama lebih dari 1 tahun. Majelis Hakim menegaskan bahwa pergantian pejabat pemerintah tidak menghapus kewajiban pembayaran pemerintah sebelumnya. Pengadilan memenangkan penyedia dengan memerintahkan pembayaran pokok plus bunga 6% per tahun dan denda keterlambatan.

Poin Penting
  • Kontrak: Paket Peningkatan Jalan Kusuma Bangsa, Rp 3.236.419.000 (tahun 2018)
  • Masalah: Penyedia tidak dibayar meski pekerjaan selesai dan diserah-terima
  • Eksepsi Tergugat ditolak (gugatan prematur dan kabur)
  • Putusan Pengadilan Negeri: Wanprestasi terbukti, bayar pokok + ganti rugi Rp 388.370.280 + denda Rp 500.000/hari
  • Putusan Banding: Ganti rugi diubah menjadi 6% per tahun dari pokok, denda dihapus
  • Putusan Kasasi (MA): Menguatkan wanprestasi, tidak ada salah penerapan hukum
  • Prinsip hukum: Pergantian pejabat pemerintah tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah sebelumnya
Penjelasan Sederhana

Pemerintah Kota Tarakan memesan pekerjaan jalan kepada kontraktor seharga Rp 3,2 miliar. Setelah pekerjaan selesai, pemerintah tidak membayar. Kontraktor menggugat, dan pengadilan memutuskan pemerintah harus bayar. Meskipun kepala daerah berganti, pemerintah tetap bertanggung jawab atas utang lama. Pengadilan tingkat atas menegaskan keputusan ini.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat2
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain