Pencerahan Hukum 4 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Dokumen ini menyajikan analisis hukum tentang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 308 K/TUN/2021 terkait sengketa kontrak konstruksi antara CV. Safarnah Jaya Utama dan Dinas Perumahan Kabupaten Kutai Timur. Inti permasalahan adalah keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pemutusan kontrak oleh pemerintah. MA memutuskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) tidak berwenang mengadili sengketa ini karena melibatkan unsur wanprestasi (ingkar janji), yang merupakan kewenangan absolut hakim perdata, bukan TUN.
Poin Penting
- Penggugat (CV. Safarnah Jaya Utama) mengalami keterlambatan memulai pekerjaan, sehingga progres hanya mencapai 9,2% dari target 100%
- Penggugat mengklaim keterlambatan disebabkan pencairan uang muka yang terlambat (9 Desember 2019) dan kendala cuaca musim penghujan
- Tergugat (Dinas Perumahan Kutai Timur) menerbitkan keputusan pemutusan kontrak sebagai respons atas keterlambatan
- Gugatan Penggugat ditolak di tingkat PTUN Samarinda, dikuatkan di tingkat banding, dan kasasi ditolak MA
- Alasan penolakan: Perbuatan Melanggar Hukum yang terkait wanprestasi bukan kewenangan TUN, melainkan kewenangan absolut hakim perdata
Penjelasan Sederhana
Seorang penyedia jasa konstruksi menggugat pemerintah karena kontraknya dibatalkan akibat keterlambatan pekerjaan. Penyedia mengklaim bukan salahnya, tetapi pemerintah yang lambat memberikan uang muka dan cuaca buruk. Namun, pengadilan menolak gugatan karena masalah ini adalah sengketa kontrak (wanprestasi), yang harus diselesaikan di pengadilan perdata biasa, bukan pengadilan tata usaha negara.