Pencerahan Hukum 4 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan pemenangan tender konstruksi Jalan Bulian Jaya–Bukit Sari yang dimenangkan PT. Adhipati Bangun Negara karena dokumen pemilihan tidak dibuat dengan cermat dan detail yang jelas. Meskipun proyek sudah mencapai 50-60%, majelis hakim menemukan cacat prosedural serius: persyaratan dokumen tidak dijelaskan dengan jelas, spesifikasi teknis tidak lengkap, dan penggugat (PT. Karya Bahari) tidak diberi kesempatan yang adil untuk melengkapi dokumen. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 19 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Poin Penting
- Pemenang tender dinyatakan gugur karena tidak menunjukkan dokumen Final Hand Over (FHO), padahal persyaratan ini tidak tercantum dalam undangan pembuktian kualifikasi
- Dokumen Pemilihan tidak memuat spesifikasi teknis riil, panjang jalan yang harus dikerjakan, dan gambar teknis yang jelas
- Penggugat tidak diberi kesempatan menghadirkan kembali dokumen asli untuk pembanding sebelum penetapan pemenang
- Tergugat II (pemenang) tidak dapat menunjukkan time schedule pembangunan dengan alasan dokumen rusak dan dibuang
- Realisasi pembangunan hanya 50-60%, bukan 60-70% seperti klaim pemenang
- Putusan batal dan tidak sah dikuatkan di semua tingkat pengadilan (PTUN, Banding, Kasasi)
Penjelasan Sederhana
Tender jalan ini dibatalkan karena panitia pengadaan tidak jelas dalam membuat aturan mainnya. Mereka menggugurkan peserta karena tidak punya dokumen yang sebenarnya tidak pernah diminta sebelumnya. Dokumen rencana kerja juga tidak lengkap dan tidak detail. Peserta yang menang juga tidak bisa membuktikan kemajuan kerjanya dengan baik. Pengadilan memutuskan ini melanggar aturan pengadaan pemerintah, sehingga tender harus dibatalkan dan diulang.